Boleh merokok dalam islam? | Dr Zakir Naik "menjawab"



Boleh merokok dalam islam? | Dr Zakir Naik "menjawab"


Disini adalah dialog percakapan antara Nareesh dan Dr Zakir Naik.

Nareesh : Namaku Nareesh. Pertanyaanku tentang poin yang kau bicarakan. Pertanyaanku tentang bahasanmu tentang minuman keras, bahwa mau kau minum dalam jumlah kecil atau besar, ini sama saja, ini tetap saja minuman memabukkan. Jadi bagaimana dengan merokok? ini adalah racun meskipun kau menghisapnya hanya dalam 5 detik atau 10 detik. bagaimana aku meyakinkan teman muslimku yang berkata bahwa ini adalah area abu-abu. ini tidak dianjurkan, tapi ini tidak dilarang.
Dr Zakir Naik : Masya Allah, teman non-muslim kita Nareesh ingin meyakinkan teman muslimnya...
Nareesh : Aku juga merokok... (sambil tersenyum)
Dr Zakir Naik : Berkenaan dengan rokok, baik ini dikonsumsi dalam jumlah kecil maupun jumlah besar, tetap saja dilarang. ini berasal dari hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Sunan Ibnu Majah vol. 4, kitab benda memabukkan, kitab 30, hadist 3392. Tapi berkenaan dengan merokok, tidak semua rokok itu memabukkan, tapi aku tahu bahwa ganja itu memabukkan. jadi itu masuk dalam kategori memabukkan. Tapi meskipun ini tidak memabukkan... sebelumnya ada fatwa di antara para ulama karena ada hadist yang mengatakan "jangan makan bawang karena baunya."  jadi ketika kau shalat, jangan makan bawang karena nafasmu jadi bau. Jadi berdasarkan hadist iyu para ulama berfatwa bahwa merokok itu makruh karena baunya, ini karena kurangnya pengetahuan sains. Di zaman sekarang, kita telah mengetahui bahwa tembakau dalam bentuk apapun, merokok, dikunyah, dan sebagainya, adalah penyebab kematian nomor 2. Penyebab kematian nomor 1 adalah alkoholisme (minuman keras). Jutaan orang meninggal tiap tahunnya. ini adalah penyebab kematian nomor 1! Melebihi terorisme, melebihi perang, setiap orang jutaan orang meninggal. penyebab kematian nomor 2 terbesar adalah tembakau. Menurut World Health Organization, setiap tahunnya lebih dari 4 juta orang meninggal karena tembakau. sekarang, berdasarkan ini, ada surat dalam Qur'an di surat Baqarah[2]: 195 "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." itu artinya bunuh diri atau menyebabkan kerugian pada diri itu dilarang. jadi berdasarkan ayat ini, dizaman sekarang kita mengetahui bahwa merokok itu adalah memakan racun perlahan-lahan. jadi berdasarkan ayat ini, di zaman sekarang, ada lebih dari 400 fatwa berbeda dari berbagai belahan dunia, bahwa merokok itu haram. tembakau itu haram. Hanya di india, tempatku berasal, para ulama disana berkata makruh! karena banyak dari mereka merokok, jadi mereka berkata "Makruh!" Tapi dizaman sekarang, Arab Saudi, Mesir, banyak belahan dunia lainnya, ada lebih daru 400 fatwa yang mengatakan bahwa merokok dan tembakau dalam bentuk apapun, nikotin itu haram! Jadi secara islam di zaman sekarang, merokok itu haram berdasarkan ayat Qur'an, Surat Baqarah[2]: 195 "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." Jadi katakan ini kepada temanmu, berikan referensinya dari Qur'an, insya Allah dia akan menjadi yakin, jika dia muslim yang baik.

Terima kasih kepada Dr Zakir Naik, kepada Sisi Hikmah, dan kepada Lampu Islam.

Random Posts